
KASN Rekomendasi ASN Jabatan Sebagai Auditor Ahli Madya Inspektorat Lampung
JITULAMPUNG.COM | PESISIR BARAT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi sedang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan sebagai Auditor Ahli Madya di Inspektorat Provinsi Lampung atas nama Fahrurrazi, SP, MM. Sebab yang bersangkutan telah melanggar Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepal Daerah serentak tahun 2020. Jum’at. 03 Juli 2020.
Surat rekomendasi KASN bernomor R-1825/KASN/6/2020 itu diterbitkan pada 26 Juni 2020. KASN mengacu pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Lampung meliputi:
Pertama, memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Fahrurrazi, SP, MM. yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kedua, Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dilingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan tigas dalam pelaksana pemilihan kepala daerah Tahun 2020.
Ketiga, menyampaikan hasil tindak lanjut penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap sdr. Fahrurrazi kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak di terimanya surat ini.
Keempat, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagaimana dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat kepada KASN bernomor 053/K.LA-12/PM.05.02/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang penerusan hukum lainnya serta kajian dugaan pelanggaran nomor :08/TM/PB/Kab/08.15/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020. diperoleh informasi bahwa sdr. Fahrurrozi. ASN dengan jabatan Auditor Ahli Madya di Inspektorat Provinsi Lampung diduga memiliki keberpihakan kepada salah satu partai peserta Pemilu, yakni PDIP dengan bukti:
- Yang bersangkutan memasang baleho yang bertuliskan “kalahkan corona, selamat menunaikan ibadah puasa 1441H dan Bersama Sehati kita menuju kemenangan”.
- Membagikan masker dan pamflet jadwal imsakiyah Ramdhan tanggal 9 April 2020 menggunakan background lagu mars PDIP.
- Berpoto bersama Piter, SE selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Pesisir Barat dikantor sekretariat DPC PDIP Kabupaten Pesisir Barat.
- Berpoto bersama pengurus DPC PDIP Kabupaten Pesisir Barat pada awal tahun baru 2020 di Pekon Kampung Jawa.
Setelah ditemukan oleh jajaran Bawaslu Pesisir Barat, kemudian ditindaklanjuti menjadi temuan pelanggaran. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi, pengkajian, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada KASN.Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah, SH.I mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN atas kasus dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Pesisir Barat. “Kami berharap, Bapak Gubernur menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata dia.
Ditambahkan Irwansyah, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN itu harapannya bisa menjadi pengingat bagi ASN-ASN yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Sebab, netralitas ASN dalam setiap Pemilu maupun Pilkada sudah harus menjadi keniscayaan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
(Red)