Agus Istiqlal Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Spread the love
318 Views

JITULAMPUNG.COM, PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal, SH., MH menghadiri Rapat paripurna DPRD dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD bertempat di ruang rapat lantai III sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat. (12/03/2020)

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga  menyampaikan pendapat terhadap 3 (tiga) Ranperda 2020 yang berasal dari DPRD Kabupaten Pesisir Barat yaitu :

  1. Ranperda tentang pelestarian budaya tradisional.
  2. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
  3. Ranperda tentang pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. 

Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberi kewenangan kepada provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota. Bahwa perkembangan pembangunan daerah yang mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat dapat berpengaruh terhadap kelestarian seni dan budaya, kekayaan seni dan budaya perlu dilestarikan demi pengukuhan jati diri dan kepentingan nasional. Untuk menjaga kelestarian seni dan budaya daerah diperlukan pengaturan terhadap perlindungan pengembangan dan pemanfaatannya.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan. kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani diperlukan juga perlindungan dan pemberdayaan bagi petani. Bahwa berdasarkan pasal 7 dan pasal 8 undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani. perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan demi meningkatkan kesejahertaan petani di Kabupaten Pesisir Barat.

Turut hadir dalam acara tersebut ketua dan Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat, 20 anggota DPRD Pesisir Barat, Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Perwira Penghubung (PABUNG) Dandim 0422 Lambar-Pesbar, Koramil Pesisir Tengah, Wakapolsek Pesisir Tengah, serta para Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Nurhasanah: Perempuan Bukan Cuma Pelengkap Tapi Pejuang
Next post Agus Istiqlal Membuka Deklarasi Komitmen Bersama Dalam Menciptakan KLA